faq1:5k17:82156--22-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP yg bergerak di bidang penyiaran televisi, mempunyai kerjasama dg Operator TV Kabel di Batam dlm hal menyediakan paket Channel yg dipancarkan lwt satelite (parabola). Apakah faktur yg dibikin 070 ?
Jawaban
atas penyerahan BKP TB dari TLDPP (Jakarta) ke kawasan bebas (Batam) tidak dipungut PPN. Jadi nanti WP yang di Jakarta menerbitkan Faktur Pajak 07 dengan CAP PP 10 tahun 2012. (PMK 171/PMK.03/2017 pasal 10 ayat 3). atas penyerahan ini, wp yang ada dikawasan bebas tidak perlu melakukan proses endorsement dikarenakan proses endorsement ini hanya untuk penyerahan BKP Berwujud. (PMK 171/PMK.03/2017 Pasal 12)
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k17/82156--22-september-2021.txt · Last modified: (external edit)