Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ada perusahaan yg bergerak di bidang perkebunan, dan ada menanam bibit Lalu ada pengeluaran biaya2 seperti biaya pembelian bibit, pupuk untuk bibit, upah karyawan untuk urus bibit. Apakah semua biaya ini terhitung sebagai pengeluaran untuk perolehan harta berwujud berupa bibit ? Kira2 biaya apa saja yg dapat saya alokasikan untuk melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk perolehan harta saya? dan biaya apa saja yg harus di bebankan lgsg pada tahun pajak tertentu?
Jawaban
Kalau yg dimaksud wp ini dia wp bidang usaha perkebunan tanaman keras (bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berpoduksi berkali kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 tahun) maka pengeluaran untuk memperoleh harta berwujudnya ada sesuai di pasal 2 pmk 249 th 2018 yg diperbarui di pmk 126 th 2012. Yaitu isinya (1) Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 termasuk biaya pembelian bibit, biaya untuk membesarkan dan memelihara bibit. (
Dasar Hukum
–
Editor
AL