faq1:5k17:82152--21-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

izin bertanya, untuk spt unifikasi instansi pemerintah, apakah semuanya harus secara elektronik?atau dapat secara manual?apabila dapat secara manual menggunakan formulir SPT apa ya? kalau sebelumnya belum lapor secara elektronik, apakah per september wajib elektronik juga?atau masih bisa secara manual?

Jawaban

untuk Instansi Pemerintah wajib menggunakan Ebupot Unfikasi Instansi Pemerintah mulai masa September. kalau sebelumnya dilaporkan menggunakan espt, misal pelaporan pph pasal 22 yaitu menggunakan espt pph pasal 22.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k17/82152--21-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 by 127.0.0.1