User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82146--21-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila dalam satu bulan tidak ada transaksi ppn, apakah wajib melaporkan spt masa? dasar hukumnya apa?

Jawaban

Walaupun tidak ada transaki tetap harus menyampaikan spt masa PPN ya, ketentuannya ada di PMK 9/PMK.03/2018 pasal 3A.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k17/82146--21-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)