faq1:5k17:82141--22-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP terdaftar di KPP Madya, bagaimana pelaporan SPT nya
Jawaban
1. dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat terdaftar di KPP Madya, seluruh kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas Pusat dan seluruh Cabang dilaksanakan pada KPP Madya tempat NPWP Pusat terdaftar; 2. dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat terdaftar di KPP Madya dan memiliki cabang yang terdaftar di KPP Madya lainnya, seluruh kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas Pusat dan seluruh Cabang, termasuk Cabang yang terdaftar pada KPP Madya lain, dilaksanakan p
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k17/82141--22-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)