faq1:5k17:82137--22-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
force majeur adalah?
Jawaban
Pengertian “Force Majeure” adalah suatu keadaan yang terjadi di luar Kekuasaan manusia seperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perang saudara, hura-hura, pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasan perdagangan oleh suatu undang-undang atau peraturan pemerintah, atau dikarenakan suatu keadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k17/82137--22-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)