User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82137--22-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

force majeur adalah?

Jawaban

Pengertian “Force Majeure” adalah suatu keadaan yang terjadi di luar Kekuasaan manusia seperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perang saudara, hura-hura, pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasan perdagangan oleh suatu undang-undang atau peraturan pemerintah, atau dikarenakan suatu keadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k17/82137--22-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)