faq1:5k17:82136--22-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jangka waktu gugatan atas penerbitan SKP
Jawaban
Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k17/82136--22-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)