faq1:5k17:82122--20-september-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP ada melakukan input Faktur Pajak Masukan, sudah direkam namun tidak jadi dikreditkan sehingga dihapus tdiak jadi dikreditkan, kenapa spt pembetulannya menjadi KB ?

Jawaban

Jadi kalau ada FP Masukan sudah diinput di SPT normal dan kemudian status sptnya LB dan sudah dipilih dikompensasikan ke masa berikutnya. Pada saat, SPT ini dilakukan pembetulan dan menghilangkan PM tersebut yang menyebabkan ppn terutangnya 0, maka spt pembetulan akan menganggap status spt pembetulan KB karena di spt normal atas LB tadi sudah dipilih dilakukan kompensasi.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k17/82122--20-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)