User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82116--22-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau wp op (non PKP) melakukan sebuah transaksi dan menyebabkan dia dipungut PPN, atas PPN tsb bisa menjadi pengurang di SPT Tahunan kan ya? jika iya, diinputnya di kolom apa ya?

Jawaban

jika OP menyelenggarakan pembukuan dan PM tsb tidak dikreditkan maka dapat dibiayakan. PPN yg dipungut tsb sebagai biaya yg mengurangi penghasilan bruto sesuai pasal 6 UU PPh.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k17/82116--22-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 by 127.0.0.1