faq1:5k17:82116--22-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau wp op (non PKP) melakukan sebuah transaksi dan menyebabkan dia dipungut PPN, atas PPN tsb bisa menjadi pengurang di SPT Tahunan kan ya? jika iya, diinputnya di kolom apa ya?
Jawaban
jika OP menyelenggarakan pembukuan dan PM tsb tidak dikreditkan maka dapat dibiayakan. PPN yg dipungut tsb sebagai biaya yg mengurangi penghasilan bruto sesuai pasal 6 UU PPh.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k17/82116--22-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 by 127.0.0.1