faq1:5k17:82113--20-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP mau memanfaatkan insentif pengurangan angsuran pph pasal 25 namun tidak masuk KLU pada PMK 82 tahun 2021, apakah ada mekanisme mengajuan pengurangan angsuran pph pasal 25 lain karena wp mengatakan bahwa mengalami penurunan usaha?
Jawaban
kalau wp mengalami penurunan usaha wp bisa mengajukan permohonan pengurangan angsuran pph pasal 25 berdasarkan KEP 537 tahun 2000
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k17/82113--20-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1