faq1:5k17:82112--22-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apakah cuti panjang selama 5 bulan bisa diartikan berhenti bekerja? Ada dasar hukum nya, mas/mbak?
Jawaban
Secara ketentuan perpajakannya tidak ada kriteria berhenti bekerja itu seperti apa, Yang menentukan berhenti bekerja atau tidak itu dari perusahannya sendiri. Kalau kita adanya aturan terkait pemotongan pajaknya misalnya PPh 21 atas gaji dan pemotongan pesangonnya
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k17/82112--22-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1