User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82112--22-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah cuti panjang selama 5 bulan bisa diartikan berhenti bekerja? Ada dasar hukum nya, mas/mbak?

Jawaban

Secara ketentuan perpajakannya tidak ada kriteria berhenti bekerja itu seperti apa, Yang menentukan berhenti bekerja atau tidak itu dari perusahannya sendiri. Kalau kita adanya aturan terkait pemotongan pajaknya misalnya PPh 21 atas gaji dan pemotongan pesangonnya

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k17/82112--22-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1