Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pagi kak, mau tanya apakah pengahasilan Luar negeri masih harus digabung penghasilan DN utk menghitung PPh SPT tahunan? Dan menghitung angsuran PPh psl 25? Terkait adanya undang-undang cipta kerja. Trims @kring_pajak Mas/mba izin bertanya, di ketentuan pasal 4 uu cika komponen penghasilan kan dr LN dan DN. Lalu utk ketentuan angsuran pph 25 di UU cika apakah diatur lebih lanjut?
Jawaban
UU Cika kan ga mengubah Pasal 25 di UU PPh ya mas, boleh disampaikan saja ketentuan di Pasal 25 ayat 1 UU PPh. Di situ dijelaskan PPh 25 garis besarnya dihitung berdasarkan PPh terutang (komponennya kan penghasilan DN dan LN) SPT Tahun lalu dikurang kredit pajak dibagi 12. Boleh ditambahkan referensi terkait penghitungan PPh 25 untuk WP tertentu di PMK-215/2018 sama terkait penghitungan kredit pajak luar negeri dpt dilihat di PMK-192/2018. Referensi jg untuk penghasilan luar negeri berupa divide
Dasar Hukum
–
Editor
MR