faq1:5k17:82094--22-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ijin bertanya Mas/Mbak, jika perusaan ada sewa lahan perairan dr PT. Pembangunan Jaya ancol (informasi dari WP ini adalah BUMN), untuk transaksi sewa lahan tersebut apakah terutang PPh Final? (status penyewa bukan PKP, pengh dibawah 4,8 M)
Jawaban
Terutang PPh Final atas sewa tanah dan/bangunan karena termasuk penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k17/82094--22-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1