faq1:5k17:82078--22-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika perusahaan ada kontrak kerja dengan pihak outsorcing, pph 23 nya di hitung dari total nilai transaksi atau hanya management fee nya saja yg terhutang pajak?
Jawaban
DPP untuk jasa selain jasa katering ada di Pasal 1 ayat (3), Pasal 1 ayat (5) dan Pasal 1 ayat (4) huruf a PMK-141/PMK.03/2015
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k17/82078--22-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1