faq1:5k17:82045--17-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan kami berada di kota Batam. Perusahaan kami ada impor material dari China. Maka itu ada tagihan jasa freight dari forwarder China. kegiatan impor tersebut nanti nya akan rutin ada Kami tidak mengetahui apakah forwarder tersebut ada BUT atau tidak. forwarder tersebut tidak ada hubungan istimewa dengan perusahaan kami Pertanyaan: 1. apakah atas jasa freight forwarding dari China tersebut dikenakan pph?
Jawaban
Kenanya jadi PPh 26 karna pihaknya beda, pake P3B kalo ada dgt per 25/2018
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k17/82045--17-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)