faq1:5k17:82044--22-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PKP merupakan distributor tingkat 3 penjualan pulsa, untuk pembuatan faktur apakah tetap 010?
Jawaban
Seharusnya pemungutan ppn hanya sampai distributor tingkat 2 mas, jika memang yg diserahkan adalah pulsa atau kartu perdana. Bisa dilihat di pasal 4 ayat 2 huruf c dan pasal 4 ayat 3 pmk 6 2021. Lebih detail contoh kasusnya ada di lampiran pmk nya, bagian A angka 1 dan angka 4
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k17/82044--22-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1