faq1:5k17:82044--22-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PKP merupakan distributor tingkat 3 penjualan pulsa, untuk pembuatan faktur apakah tetap 010?

Jawaban

Seharusnya pemungutan ppn hanya sampai distributor tingkat 2 mas, jika memang yg diserahkan adalah pulsa atau kartu perdana. Bisa dilihat di pasal 4 ayat 2 huruf c dan pasal 4 ayat 3 pmk 6 2021. Lebih detail contoh kasusnya ada di lampiran pmk nya, bagian A angka 1 dan angka 4

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k17/82044--22-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1