User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82029--14-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mengajukan SKB hibah atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan ke lembaga keagamaan di kpp jakarta tebet. tapi di tolak sebanyak 3x dengan alasan akta hibah sudah di ttd notaris. yang saya tanyakan apakah pengajuan SKB HIbah untuk berkas AKTa hibah nya tidak boleh ttd notaris dulu?

Jawaban

dijelaskan normatif sesuai syarat dan ketentuan permohonan skb per 30/2009. menambahkan informasi saat terutang pphtb karena salah satunya memang terutang sebelum akta dittd oleh pejabat yg berwenang. sarankan konfirmasi kembali pertimbangan alasan penolakan kpp berdasarkan apa.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k17/82029--14-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)