User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82022--22-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau menanyakan tentang new tax treayt indonesia singapore yg akan mulai berlaku mulai 1 januari 2022. jadi misalnya di perusahaan kami ada royalty untuk periode 2021, dan di tahun 2021 kami sudah mencatat accrual untuk royalty tersebut. namun pembayaran atas royalty tersebut ke singapura baru akan dilakukan di 2022. jika seperti itu, untuk pph 26 atas royalty tersebut, apakah rate wht 26 yg kami gunakan adalah 15% (rate wht 26 tahun 2021) atau 10% (rate what 26 tahun 2022) ?

Jawaban

Lihat saat terutangnya saja dulu dari sisi pemotong, jika terutang tahun 2021 maka sudah harus dilakukan pemotongan. Tinggal skrg mau menggunakan p3b atau tidak. Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainn

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k17/82022--22-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)