Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin menanyakan di perusahaan kami membayarkan sejumlah uang ke orang pribadi dlm bentuk cash dan masuk sebagai salary dia dan diperhitungkan dgn pph pada gajinya namun uang tersebut merupakah pengembalian perusahaan kedalam gaji beliau atas modal yg disetor ke perusahaan krn beliau tdk lg menjadi pemegang saham apakah atas biaya tersebut dapat kami kategorikan dapat di bebankan? atau di deductable?
Jawaban
Ini pengembalian modal ya, mas? Bukan gaji kan? Pengembalian modal harusnya bukan masuk beban gaji. Masuk pengertian dividen: pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
Dasar Hukum
–
Editor
AN