User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82021--22-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin menanyakan di perusahaan kami membayarkan sejumlah uang ke orang pribadi dlm bentuk cash dan masuk sebagai salary dia dan diperhitungkan dgn pph pada gajinya namun uang tersebut merupakah pengembalian perusahaan kedalam gaji beliau atas modal yg disetor ke perusahaan krn beliau tdk lg menjadi pemegang saham apakah atas biaya tersebut dapat kami kategorikan dapat di bebankan? atau di deductable?

Jawaban

Ini pengembalian modal ya, mas? Bukan gaji kan? Pengembalian modal harusnya bukan masuk beban gaji. Masuk pengertian dividen: pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k17/82021--22-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)