Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Kepada Yth. Bpk./Ibu Pemberi Informasi Pajak ditempat. Dengan hormat, PT Hasuda Graha dengan NPWP 01.343.073.1-072.000 telah dipindahkan tempat terdaftar dari KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua menjadi KPP Madya Jakarta Pusat sejak tanggal 24 Mei 2021 sesuai surat nomor S-1123/WPJ.06/KP.12/2021 tanggal 03 Juni 2021 yang diterima setelah PT Hasuda Graha cabang dengan NPWP 01.343.073.1-009.001 telah membuat faktur pajak 080.003-21.97736543 pada tanggal 11 Juni 2021 (terlampir). Permasalahannya
Jawaban
Sampaikan saja begini, point2nya… 1. Sampaikan KEP176/2021 SMT 24 Mei dan memang seharusnya tidak bisa lagi menerbitkan faktur pajak untuk cabang yang dipusatkan 2. Terkait transaksi setelah tanggal 24 mei 2021 seharusnya telah menggunakan NPWP pusat sesuai PER-05/2021. 3. Apabila Saudara telah terlanjut menerbitkan faktur pajak, menggunakan NPWP cabang yang telah dipusatkan setelah tanggal 24 mei, silakan lakukan pembatalan. 4. Apabila Saudara tidak dapat/memungkinkan lagi untuk melak
Dasar Hukum
–
Editor
DFV