faq1:5k17:82007--22-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp awalnya pakai pp23 lalu sudah lewat 4,8M di tengah tahun, biaya2 yg ada pas masih pp23 di tahun itu bisa dibiayakan?
Jawaban
tidak bisa, ketika melwati 4,8M kan harus digenapkan dulu pp23nya sampai akhir tahun. Artinya di tahun tsb wp masih kena pph final. Jadi biaya terkait penghasilan finalnya tidak dibiayakan di spt tahunan tahun tsb
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k17/82007--22-september-2021.txt · Last modified: (external edit)