faq1:5k17:81986--22-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#69Q: kami ingin bertanya terkait dengan pengukuhan PKP pada virtual office. apakah nanti PMnya dapat kami kreditkan min?, karena berhubung nantinya alamat pada faktur pajaknya tidak sama dengan alamat penyerahannya . jadi kantor kami di virtual office, namun alamat penyerahaannya di tempat lain min
Jawaban
#69A kalo apakah PM bisa dikreditkan, kembali ke yang tidak termasuk di pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU Cika. kalo alamat di FP, sesuai lampiran PER-24/PJ/2012 diisi dengan alamat lengkap tempat domisili dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak menurut keadaan sebenarnya atau sesungguhnya pada saat Faktur Pajak dibuat.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k17/81986--22-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1