User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81985--13-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

penghasilan yang saya peroleh selama 1 tahun hanya dari 1 pemberi kerja yaitu dari Luar Negri, dan penghasilan saya sudah dipotong pajak di Luar Negri. Dan selama di Dalam Negri saya tidak ada penghasilan maka pada form 1770 sya harus isi penghasilan saya tersebut pada bagian yang mana ?

Jawaban

Di induk spt nya. Ada bagian penghasilan neto dari luar negeri. Untuk pajak yg sudah dipotong di luar negeri dapat dijadikan kredit pph 24. Cek aturan pmk 192/2018

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k17/81985--13-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)