User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81984--22-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau ada pembetulan spt PPN nihil karena tidak ada perubahan nominal, apa kompensasi Lbnya tetap bisa diakui di masa selanjutnya?

Jawaban

bisa saja, kan dulu sudah dilakukan pemilihan kompensasi Lbnya di spt normalnya

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k17/81984--22-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1