faq1:5k17:81984--22-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau ada pembetulan spt PPN nihil karena tidak ada perubahan nominal, apa kompensasi Lbnya tetap bisa diakui di masa selanjutnya?
Jawaban
bisa saja, kan dulu sudah dilakukan pemilihan kompensasi Lbnya di spt normalnya
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k17/81984--22-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1