User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81970--22-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#53Q: izin bertanya wp ada kerjasama dengan perusahaan jasa ekspedisi dan pembayaran ppn-nya 1% . Apakah ini transaksinya menggunakan nilai lain?

Jawaban

#53A jasa yang dimaksud jasa pengiriman paket. betul pake DPP nilai lain. PMK 121/PMK.03/2015 Pasal 2 huruf j DPP untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih. DPPnya 10% dari jumlah yang ditagih, trus dikali tarif PPN 10%. jadi tarif efektifnya 1%

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k17/81970--22-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1