User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81969--22-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

(twitter) apakah dokumen pembelian melalui tokopedia jika ada nilai PPN nya bisa di kreditkan? dan apakah dokumen tsb di persamakan dgn faktur pajak ? Kalau seperti ini bagaimana ya mba/mas jawabnya. mohon bantuannya

Jawaban

sepanjang yg menyerahkan barang sesuai dengan definisi PKP PE sesuai Pasal 20 ayat (2) PP 1 TAHUN 2012 dan dokumen yg diserahkan berupa: bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. dan minimal memuatt: nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP; jenis BKP yang diserahkan; jumlah Harga Jual yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah; PPnBM yang dipungut; dan kode, nom

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k17/81969--22-september-2021.txt · Last modified: (external edit)