faq1:5k17:81959--22-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Mas, mbak izin bertanya. Nilai minimal top up saldo untuk meterai komputerisasi diatur dimana ya? Di PMK-4/2021 tidak disebutkan. Terima kasih
Jawaban
Pasal 6 PP 86 2021, “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pencetakan Meterai Tempel dan pembuatan Meterai Elekronik melalui penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), serta tata cara pemberian izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dalam Peraturan Menteri.” Nah, PMK nya belum ada. Sampaikan untuk konfirmasi penegasan KPP aja
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k17/81959--22-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)