Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
semisal saya ada transaksi pembelian garam, sedangkan secara uu ppn garam bukan merupakan barang kena pajka. apakah untuk faktur pajaknya tetap di buatkan ? dan pelaporannya bagaimana ya bu nantinya? kalau garamnya saya gunakan sendiri dan saya jual kembali bagaimana? lalu semisah ada transaksi pengiriman barang tetapi dilakukan oleh pihak ekspedisi namun nilai pengiriman tersebut di tagihkan kepada pelanggan apakah itu harus ada faktur pajaknya atau tidak ? ini bagaimana ya mbas mba? untuk g
Jawaban
PMK 99 2020 pasal 2 ayat 2, garam konsumsi merupakan barang kebutuhan pokok. Barang kebutuhan pokok tidak dikenai PPN. Kriteria garam konsumsi ada di lampiran pmk tsb : beryodium maupun tidak (termasuk garam meJa dan garam didenaturasi) untuk konsumsi/ kebutuhan pokok masyarakat. Jika masuk kriteria tersebut maka tidak perlu dibuatkan faktur pajak karena tidak dikenai PPN. Untuk jasa pengiriman, faktur pajak dibuat oleh yang meyerahkan jasanya mba, dalam hal ini pkp jasa ekspedisi.
Dasar Hukum
–
Editor
EK