faq1:5k17:81956--22-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP sewa tempat di depan toko orang untuk memasang spanduk/iklan. terkait sewa tempat tersebut apakah ada unsur potputnya? Jika iya apakah sewa 4(2) atau pph pasal 23?
Jawaban
kalau pengertian “sebagian dari Bangunan” adalah areal baik di dalam Bangunan maupun di luar Bangunan yang merupakan bagian dari Bangunan tersebut, seperti teras Bangunan, kamar di dalam sebuah rumah, paviliun, kolam renang, dan sebagainya.kalau masuk ke pengertian ini berarti bisa ke pph pasal ayat 2 karna melihat definisi sebagian bangunan sepertinya itu untuk ruang. kalau gitu bisa masuk ke 4 ayat 2 sih. tp nanti diujungnya bisa penegasan lagi ke kpp aja
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k17/81956--22-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1