User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81955--22-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mbak ada wp membeli ikan utuh dari cool storage dan nelayan yang ada di Muara Baru Kami menjual Ikan utuh ini ke Pabrik dan home industry/ perorangan Customer kami ada yang membili ikan untuk diolah kembalil, dan ada juga yang di eksport itu kena pph 22 ya?

Jawaban

“Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017)” Kalau pembelinya badan usaha industri atau eksportir

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k17/81955--22-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1