Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan ada keperluan membayar jasa server. Namun hanya bisa dibayarkan menggunakan kartu kredit. Perusahaan belum memiliki kartu kredit sendiri. Jadi perusahaan menggunakan Kartu kredit perorangan. Bagaimana pelaporan pajaknya dan dampak pajaknya terhadap pemilik kartu kredit dan perusahaan?
Jawaban
untuk penggunaan jasa oleh badan bisa menjadi objek potput 21/23/26 tergantung siapa yang memberikan jasanya. mengenai alur pembayaran sepanjang memang bisa dibuktikan bahwa pembayaran itu sebenarnya atas nama perusahaan harusnya tidak ada masalah ya. terkait pembuktiannya bagaimana kita kembalikan lagi ke perusahaan dan pemilik kartu kreditnya. jika wp mau penegasan dokumen pembuktian apa yg dianggap valid oleh kpp bisa konsultasikan langsung dgn kpp nya.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS