faq1:5k17:81943--22-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
tanya pasal 9 ayat 4b uu ppn. Jika termasuk wp pasal 9 ayat 4b pada satu masa saja bisa pengembalian di setiap masa berikutnya meskipun di masa berikutnya tidak ada transaksi yg termasuk ke pasal 9 ayat 4b ya mas/mbak?
Jawaban
Hal ini tidak dijelaskan lebih rinci, baik di Pasal 2 ayat (4) PMK-72/PMK.03/2010 maupun di Pasal 9 ayat (4b) UU PPN. Tidak ada klausul di dasar hukum tsb yg menyebutkan apakah keadaan tsb melihat keseluruhan tahun pajak tsb ataukah per masa pajak, atau bagian tahun pajak. Sehingga, cukup jawab normativ saja. PKP Yang Dapat Mengajukan Permohonan Pengembalian (Restitusi) Pada Setiap Masa Pajak adalah yg memenuhi kriteria sesuai Pasal 2 ayat (4) PMK-72/PMK.03/2010 atau Pasal 9 ayat (4b) UU PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k17/81943--22-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1