faq1:5k17:81931--22-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP Transaksi terkait fp apabila dalam transaksi ada diskon . apakah faktur pajak bisa ditulisakan seperti terlampir. dpp bukan dari harga jual dikurangi diskon. harga jual dikurangi diskon = dpp+ppn. apa bisa seperti ini?

Jawaban

Harga Jual, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Jadi harusnya DPP gak boleh include PPN

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k17/81931--22-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1