Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp dikukuhkan sebagai pkp tanggal 26 juli 2021, di menu prepopulated PM muncul FP tanggal 6 Mei 2021 (sebelum wp dikukuhkan) atas PM tersebut bisa dikreditkan menggunakan ketentuan pedoman pengkreditan pajak masukan sesuai pasal 65 pmk 18/2021 atau bisa lgsg dikreditkan seperti biasa ya mas mba?
Jawaban
PM tsb bisa dikreditkan dengan pedoman di PMK 18/2021 untuk pengkreditannya, jika memang seharusnya sudah ada PPN yang seharusnya dipungut sebelum wp dikukuhkan sebagai PKP. Pasal 65 ayat 3 PMK 18/2021 Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai denga
Dasar Hukum
–
Editor
ABS