faq1:5k17:81924--22-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

pagi kak, mau tanya tentang regulasi atas pegawai asing yang kembali ke negara asal (dlm hal ini) jepang. sebelum kembali dilakukan restitusi pph 21 atas kelebihan penyetoran, dan sudah diterima. kesulitan kami sewaktu diminta untuk pemberitahuan no rekening yg mesti ttd beliau. Surat pemberithuan nomor rekening, padahal WP sudah diluar negeri. apakah ada regulasi dan solusi atas kasus diatas?

Jawaban

Kalau mengenai pemintaan rekening ketentuan lebih lanjutnya diatur di se-36/2019. Di lampiran A ada format pemberitahuan rekening Dan sebenarnya ada juga untuk kuasa disitu. Tp saranku boleh dikonfirmasi dulu ke kpp nya lsg

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k17/81924--22-september-2021.txt · Last modified: (external edit)