User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81923--22-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan kami ada transaksi dengan perusahaan di singapura, terkait pemakaian jasa konsultan mereka inovice dirincikan ada professional fee, disbursements fee, dan GST. Misal Pro fee 10.000 USD, Disbursement fee 1.000 USD, GST 1.500 USD. jadi kami harus membayar 12.500 USD. mereka punya COR, sehingga PPh 26 nya 0%. namun saya ingin menentukan nilai DPP untuk membuat bukti potong PPh 26 nya. menentukan nilai penghasilan bruto (DPP) dalam membuat bukti potong PPh 26 nya. Apakah GST termasuk dala

Jawaban

GST= Goods and Services Tax (Singapura). UU PPh Pasal 26: Atas penghasilan tersebut di bawah ini, “dg nama dan dalam bentuk apa pun…”. Maka seharusnya masuk mas. Sebaiknya jawab secara normativ saja dan berikan dasar hukumnya (Pasal 26 UU PPh). Kemudian, sebaiknya juga arahkan wp untuk minta penegasan ke KPP terdaftar jika dirasa perlu.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k17/81923--22-september-2021.txt · Last modified: (external edit)