Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Kami mengirimkan Barang kepada Lawan transaksi kami berupa Badan Usaha Dalam Negeri, namun invoice atas pengiriman barang tersebut kami tagihkan ke Lawan Transaksi di Luar Negeri (Badan Usaha Luar Negeri) Atas transaksi kami tersebut diatas apakah terutang PPN? Dan apakah kami harus membuka Faktur pajak atas data pajak badan usaha luar negeri tersebut (data TIN)? Apa kita kembali kan ke dasar pengenaan PPN. Yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut dengan Objek PPN adalah: Penye
Jawaban
Sepanjang ada penyerahan BKP oleh PKP di dalam daerah pabean maka terutang PPN, apabila penjualan dilakukan kepada WPLN namun tidak di lakukan ekspor atas BKP yg di jual, maka silakan terbitkan faktur pajak dengan identitas pembeli (WPLN) dengan kolom NPWP diisi dengan 000 (15 digit)
Dasar Hukum
–
Editor
RS