faq1:5k17:81911--22-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
nota eceran kan digunggung , itu di dlm nota eceran ada bergabung nama brg yg tergolong pajak (010) & bibit (080), apakah berarti dipisahkan itu nama barangnya yg tergolong (010) sendiri totalan gunggung & (080) sendiri totalan gunggung nota ecerannya? Atau bgmn?
Jawaban
FP PKP PE nya (misal: struk, kuitansi) boleh digabung atau harus dipisah? tidak dirinci lebih lanjut di PMK 18/2021. Selama mmenuhi kriteria PKP PE, maka dapat terbitkan FP PKP PE (digunggung) untuk penyerahan yg mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut / Dibebaskan. ketentuan pembuatan FP PKP PE: Pasal 80 ayat 2. Kemudian, semua nilai totalan FP yang dibuat oleh PKP PE ini dilaporkan di SPT Masa PPN 1111 AB di kolom I.B.2 (Penyerahan DN dengan FP yg digunggung).
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k17/81911--22-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1