faq1:5k17:81909--22-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau ada transaksi PPh 23 atas jasa, kemudian lawan transaksi membatalkan transaksinya sementara atas transaksi tersebut sudah dipotong PPh 23, solusinya gimana?
Jawaban
hapus/batalkan bupot, jika SPT sudah dilaporkan berarti pembetulan SPT juga
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k17/81909--22-september-2021.txt · Last modified: (external edit)