User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81902--21-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait pembuatan bukti potong pada ebukpot unifikasi.. bila dalam satu invoice itu terdapat sewa dan atas jasa bagaimana cara pemotongan PPhnya ya? apakah dibuat 2 bukti potong/bagaimana soalnya untuk bukti potong yang sekarang tidak seperti dalam bukti potong pd aplikasi espt yang bisa beberapa jenis pada dalam 1 bukpot mas/mba ini berarti membuat 2 bukti potong kan ya masing2 untuk KJS 100 dan 104?

Jawaban

Jadi yang bisa jadi satu bupotnya kalau 1 WP, 1 Kode objek Pajak, 1 Masa, Misal dalam satu invoice tapi ada dua jenis pemotongan, maka pemotongannya tetap masing2 kak

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k17/81902--21-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1