faq1:5k17:81894--21-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Izin memastikan, WP memasang jaringan listrik baru dari PLN, apakah termasuk sesuai objek pemotongan pph pasal 23 sesuai jenis jasa lain berikut ? Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

Jawaban

Betul, dipotong pph 23. Jika dilakukan oleh selain jasa konstruksi dan jasa yg diserahkan itu bukan merupakan bagian dari jasa konstruksi.

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k17/81894--21-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1