faq1:5k17:81892--21-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Sebuah perusahaan engineering yg memiliki sbujk memberikan invoice reimbursement hotel untuk salah satu pekerja konstruksi dengan management fee. Management fee tersebut kita potong dengan PPh final jasa konstruksi atau PPh 23? Dasar hukumnya apa?
Jawaban
Setelah digali, jasa management tersebut masuk dalam Nilai Kontrak Jasa Konstruksi, jadi dipotong PPh pasal 4 ayat 2, berlandaskan definisi dari DPP PPh Pasal 4 ayat 2, jasa kontruksi tersebut. PP 51 TAHUN 2008)
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k17/81892--21-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1