User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81889--21-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PMK 65 bilang kalo kita mau terbitin faktur pajak, itu harus dibuktikkan dengan SPPB, dimana dokumen SPPB itu kan yg menerbitkan BC, dan bukan milik kita. Nah, jadi SPPB itu diterbitkan oleh BC kalau dokumen BC 4.0 yang sudah diserahkan ke kantor pabean itu sudah lolos, sudah diperiksa, sudah dikasih nomor dan tanggal. jadi SPPB itu prosedur terakhir. (SPPB = Surat persetujuan pemasukkan barang). Pertanyaan: cara kita melakukan pembuktian SPPBnya gmn ya pak ? dan semisalkan kita ga ada bukti SPP

Jawaban

TLDDP ke kawasan berikat. dijelaskan pasal 21 , khususnya ayat 5 dan 9 PMK65/2021

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k17/81889--21-september-2021.txt · Last modified: (external edit)