faq1:5k17:81888--21-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika wp bertransaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. WP meminjamkan uang sebesar 10 juta kpda pihak tersebut untuk menghasilkan mesin, atas pinjaman tersebut dikembalikan berupa mesin. Apakah terutang PPN ? dan apakah atas mesin tersebut seniali 10 juta atau dilakukan penilaian kembali harga saat ini?
Jawaban
Setelah digali tidak masuk kriteria pasal 16D, karena produksi mesin. Jadi penyerahan biasa, kena PPn. DPP nya pakai harga wajar
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k17/81888--21-september-2021.txt · Last modified: (external edit)