User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81887--21-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalau ssp yg sudah masuk ke pelaporan spt masa tidak bisa di pbk itu di peraturan pasal brp ya? kucari ganemu2

Jawaban

Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan. (Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014)

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k17/81887--21-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)