faq1:5k17:81887--21-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalau ssp yg sudah masuk ke pelaporan spt masa tidak bisa di pbk itu di peraturan pasal brp ya? kucari ganemu2
Jawaban
Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan. (Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014)
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k17/81887--21-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)