Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT X punya saham 25% pd PT A. PT X berikan pinjaman uang ke PT A untuk produksi mesin, dimana ketika produksi telah selesai, mesin tsb diserahkan ke PT X. (Berarti ini mesin milik PT X)? Kemudian, PT X mendirikan perusahaan baru, yaitu PT B. Mesin dulu yg diproduksi PT A tsb kemudian PT X serahkan ke PT B.
Jawaban
Apakah pinjaman yg diberikan X ke A ini dalam rangka produksi mesin tsb? Ada unsur bunga atas pinjaman tsb? Apakah ini sebenarnya X pakai jasa A untuk produksi mesin? Lalu, ada unsur biaya imbalan atas jasakah disini? Possibly akan ada objek pph 23 jasa antara X dg A, dan juga harus ditekankan terkait prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, krna terjadinya hub istimewa (X mempunyai penyertaan modal minimal 25% pada A). Wp pakai istilah “pinjaman” disini. bisa jadi ada objek pph 23 atas bunga.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK