User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81882--21-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#33Q: Casenya berikut: SPT PPN Normal Masa Sept 2019 statusnya Kurang bayar. Kemudian ada Pembetulan 1, statusnya menjadi Lebih Bayar karena ada kompensasi dari Pembetulan masa Mei 2019 dan adanya pembatalan faktur pajak keluaran

Jawaban

#33A: WP melakukan pembetulan SPT Masa PPN dari Lebih Bayar menjadi Lebih Bayar lebih kecil, ikut pedoman pengisian SPT PPN di lampiran PER-29/2015

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k17/81882--21-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)