faq1:5k17:81881--21-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#50Q: M Salahuddin Alfarisyi: WP mendapat Dividen sesuai Pasal 15 PMK-18/PMK.03/2021, Apakah untuk dividen tersebut WP cukup lapor di SPT Tahunan atau ada pelaporan lain ya?
Jawaban
#50A: Selain melaporkan penghasilan tersebut di SPT Tahunan, ada kewajiban pelaporan realisasi investasi untuk mendapatkan pengecualian objek PPh
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k17/81881--21-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)