User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81881--21-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#50Q: M Salahuddin Alfarisyi: WP mendapat Dividen sesuai Pasal 15 PMK-18/PMK.03/2021, Apakah untuk dividen tersebut WP cukup lapor di SPT Tahunan atau ada pelaporan lain ya?

Jawaban

#50A: Selain melaporkan penghasilan tersebut di SPT Tahunan, ada kewajiban pelaporan realisasi investasi untuk mendapatkan pengecualian objek PPh

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k17/81881--21-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)