Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perusahaan kami di Batam. kami ada buka invoice sebesar Rp10.000.000 atas jasa manajemen kepada perusahaan di jakarta PKP, Untuk PPN apakah PT kami di batam wajib memungut PPN tersebut? atau perusahaan tersebut yang setor sendiri. Ini tidak dipungut PPN kan ya mas mba?
Jawaban
Sesuai PP 41/2021 : Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di KPBPB oleh pengusaha di KPBPB untuk dimanfaatkan di tempat lain dalam Daerah Pabean, dikenai PPN. Sesuai PMK 62/2012 : PPN yang terutang dipungut oleh Orang yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP di TLDDP, TPB, atau KEK pada saat pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (Pasal 6 ayat (7) PMK-62/PMK.03/2012) PPN disetor ke kas negara oleh Orang yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan/a
Dasar Hukum
–
Editor
MAR