faq1:5k17:81870--21-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
di PMK-103 disebutkan PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun tidak ditanggung pemerintah dalam hal dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan. Dipindahtangankan di sini termasuk jika diwariskan karena pembeli meninggal dunia ya?
Jawaban
sampai saat ini untuk pemindahtanganan tersebut tidak ada aturan yang mengatur terkait pengecualian pemindahtanganan, sehingga jika dipindahtangankan dalam satu tahun maka dapat ditagih kembali PPN nya.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k17/81870--21-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1