User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81870--21-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

di PMK-103 disebutkan PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun tidak ditanggung pemerintah dalam hal dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan. Dipindahtangankan di sini termasuk jika diwariskan karena pembeli meninggal dunia ya?

Jawaban

sampai saat ini untuk pemindahtanganan tersebut tidak ada aturan yang mengatur terkait pengecualian pemindahtanganan, sehingga jika dipindahtangankan dalam satu tahun maka dapat ditagih kembali PPN nya.

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k17/81870--21-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1